Rabu 16 Sep 2015 16:13 WIB
Miras Dipermudah

'Pintu Maksiat Itu Khamr'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Minuman keras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A  menimbulkan kekhawatiran.

Aturan baru tersebut dikhawatirkan membuat penjualan miras kembali marak di  berbagai minimarket.

Pendiri pusat dakwah kreatif Integrated Human Quotinet (IHaQi) Ustaz Erick Yusuf menilai langkah tersebut sebagai sebuah kesalahan yang sama.

"Pintu maksiat itu khamr (minuman keras), semua yang memabukkan. Kita tak pernah istikomah terhadap sesuatu yang sudah baik yang dijalankan," katanya, Rabu, (16/9).

Alhasil, ujar dia, kerusakan demi kerusakan semakin marak terjadi. Namun, ia mengaku, awalnya mau berhusnudzon (berbaik sangka) bahwa penggantian Menteri Perdagangan dilakukan agar kondisi perekonomian  akan lebih baik.

Tapi, ujar Ustaz Erick, seharusnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat itu diikuti dengan akhlak.

"Jangan sampai ekonomi membaik tapi  akhlaknya jadi bejat. Jangan sampai anak-anak muda di kota, di desa bisa mendapatkan alkohol dengan mudah," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement