Rabu 19 Aug 2015 11:00 WIB

Bayar Pakai Kartu Kredit Termasuk Riba? (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Kartu kredit versus uang tunai
Foto: guardian
Kartu kredit versus uang tunai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mazhab Hanabilah menyebutkan, jika seorang nasabah kartu kredit yakin tidak akan menunggak tagihan kartu kreditnya kepada pihak bank, dan selama menjadi nasabah, memang dia selalu membayar tagihan kartu kredit tepat waktu, maka dia selamat dari riba.

Ketentuan yang dikeluarkan bank berupa bunga keterlambatan pembayaran yang menjadi riba tersebut tak akan terjadi jika nasabah tidak terlambat membayar tagihan. Jadi, selama praktik riba tersebut bisa dihindari, maka hukum transaksi tersebut tidak bisa disebut riba.

Selanjutnya, transaksi yang terjadi antara pihak bank dengan pedagang. Transaksi ini diistilahkan dengan hiwalah, yakni berpindahnya kewajiban untuk melunasi barang tersebut kepada pihak kafil, yakni bank. Sabda Rasulullah SAW, "orang yang menjamin adalah orang yang berhutang." (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Jadi wajib baginya untuk melunasi hutang orang yang ia jamin, yaitu nasabah.

Lantas, bolehkah pihak bank mengambil keuntungan sebagai kafil atau penjamin dari transaksi antara pedagang dan nasabahnya? Misalkan, diskon barang yang dibeli nasabah. Jadi pihak bank tidak membayar penuh harga yang dibeli nasabah.

Para ulama mengatakan, jika keuntungan pihak bank sebagai biaya administrasi atau upah dari jasa pengambilan uang dari nasabah, ini diperbolehkan. Namun, jika keuntungan yang diambil bank sebagai upah dari jasanya sebagai penjamin, kemudian upah dari jasanya yang telah membantu pedagang mencarikan pelanggan, maka hal ini tak bisa lagi disebut kafalah.

Pihak bank sudah berfungsi sebagai broker (samsarah). Ini diperbolehkan, tetapi sudah keluar dari model kafalah menjadi transaksi ijarah.

Jadi, bagaimanakah tuntunan syariat agar para pengguna kartu kredit tidak jatuh pada transaksi yang diharamkan?

Pihak bank biasanya selalu menerapkan denda jika tagihan kartu kredit menunggak. Jadi, pengguna kartu kredit disyaratkan harus benar-benar yakin bahwa ia sanggup secara finansial untuk melunasi tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo.

Namun, bagi bank penyedia kartu kredit yang tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran tagihan, tentu hal ini boleh-boleh saja secara syariat.

Bagi umat Islam yang ingin menggunakan kartu kredit, diimbau untuk berhati-hati dan mempelajari dengan seksama aturan-aturan yang diterapkan bank penyedia jasa kartu kredit.

Yang terpenting, jangan terburu nafsu untuk berbelanja dengan kartu kredit. Perhatikan kemampuan finansial untuk melunasi tagihannya. Ciri seorang muslim adalah ihtiyath (kehati-hatian) kepada hal-hal yang menjatuhkannya pada yang haram. Wallahu'alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement