Jumat 14 Aug 2015 11:01 WIB

UKM Bisa Urus Sertifikasi Halal LPPOM MUI Gratis

Rep: c 62/ Red: Indah Wulandari
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah menggratiskan sertifikasi halal bagi peserta usaha kecil menengah (UKM).

“Menggratiskan pembuatan sertifikasi halal bagi UKM merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Prodak Halal (UU JPH),” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan, Jumat (14/8).

Ia  mengatakan, daerah lain harus meniru Provinsi DKI Jakarta. Lantaran Pemprov DKI juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 158 tahun 2013 tentang sertifikasi halal untuk produk restoran dan non restoran.‎

Dengan demikian melalui UU JPH dan Pergub DKI masing-masing dinas terkait di DKI Jakarta seperti dinas UKM, Perindustrian, Perdagangan, Balai Besar POM, Kesehatan dan Kelautan wajib menjalankan amanat itu dengan mengajak pelaku usaha baik di bidang restoran maupun non-restoran memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

"Harapan masyarakat itu memang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah, dalam hal ini sesuai UU JPH itu yang namanya UMKM tanggungjawab pemerintah untuk membantu dalam sertifikasi halal," kata Osmena.

Osmena mengatakan, selain Pemrov DKI yang sudah menggratiskan pembuat sertifikasi halal, Pemprov Jawa Barat dan Kepulauan Riau juga sudah lebih dulu menjalankan undang-undang JPH.

Meski sertifikasi halal itu pemerintah yang membiayai, namun proses sertifikasi dilakukan sesuai prosedur yang selama ini digunakan LPPOM MUI. Artinya, jika prodak bahan dan cara prosesnya tidak halal tidak akan mendapatkan sertifikasi halal.

Untuk itu, Oesmena menyarankan sebelum mengajukan sertifikasi halal, peserta UKM mesti meyakinkan bahwa semua bahan serta prosesnya halal dan baik.

"‎Produk itu harus thayyib dulu, artinya produk itu jelas bermanfaat, berguna, dan izinnya jelas. Setelah itu bisa diproses sertifikasi halalnnya," katanya.

Kepala Dinas UKM Pemprov DKI Irwandi mengatakan pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melewati penunjukan secara langsung kepada masing-masing UKM melalui Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (ULP).

"Proses penunjukan langsung melalui ULP. Sekitar bulan Agustus dan September pengerjaan audit sudah dilakukan," katanya.

Saat ini, kata Irwandi, pihaknya sudah mendaftarkan sekitar 650 pelaku UKM dari 750 pelaku untuk masing-masing mendapatkan sertifikasi halal di LPPOM MUI.

Irwandi mengatakan, tidak sulit bagai pelaku usaha untuk dapat terdaftar di ULP demi mendapatkan sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal langsung dilakukan oleh tim audit dari LPPOM MUI.

Pemprov DKI juga sedang mengusahakan agar semua warung dan kantin‎ sekolah mendapatkan sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement