Senin 10 Aug 2015 18:55 WIB

Pendidikan Agama Islam Seharusnya Tingkatkan Iman dan Akhlak Siswa

 Siswa kelas enam Madrasah Ibtidaiyah sedang mengikuti belajar di Sekolah Al-Muriyah, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Siswa kelas enam Madrasah Ibtidaiyah sedang mengikuti belajar di Sekolah Al-Muriyah, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah harus mampu menjawab harapan masyarakat agar siswa mampu meningkatkan keimanan dan akhlak siswa.

"PAI di sekolah saat ini harus mampu menjawab harapan masyarakat agar siswa mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berahlak yang ditandai dengan pemahaman dan penghayatan dalam kehidupan sehari-hari," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Senin (10/8).

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin dalam acara jumpa pers dalam rangka persiapan acara Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) tingkat nasional ke-7 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur yang dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2015 mendatang.

PAI di sekolah, ujarnya, harus dapat membentuk siswa sebagai calon pemimpin bangsa yang tidak hanya paham ilmu agama tapi juga jujur, berani, mandiri, sportif, kreatif, dan berakhlakul karimah.

"Pengalaman dalam beragama penting sebagai penanda nilai-nilai yang dipelajari dan dipahami di lembaga pendidikan itu nyata dan membumi," ujar dia.

PAI juga, kata Kamaruddin, memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis untuk menjaga keberagaman masyarakat Indonesia yang damai dan toleran karena saat ini generasi bangsa yang duduk di bangku sekolah adalah calon pemimpin bangsa.

"Karena itu, membekali para siswa sekolah yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa dengan pemahaman keagamaan damai, toleran, dan menghargai keragaman menjadi penting untuk warna masa depan NKRI," ujar dia.

Menurut Kamaruddin, pengelolaan pendidikan agama menjadi bagian tugas dan tanggung jawab Kemenag sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

"Tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai keagamaan dan menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement