Sabtu 08 Aug 2015 08:36 WIB

Mufti India Fatwakan Larangan Cukur Jenggot

Rep: c 35/ Red: Indah Wulandari
Laki laki yang sedang mencukur kumis dan jenggot  (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Laki laki yang sedang mencukur kumis dan jenggot (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,LUCKNOW -- Di India baru-baru ini beredar fatwa bahwa mencukur jenggot tidak sesuai dengan ajaran Islam. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh sebuah kajian teologi Islam terkenal di Saharanpur, Darul Uloom Deoband.

Tiga mufti yang mengeluarkan fatwa tersebut adalah Faqrul Islam, Waqar Ali, dan Zain-ul-Qasmi. Atas fatwa tersebut terdapat dua pemilik salon yang langsung melaksanakan fatwa dengan tidak melayani permintaan cukur jenggot dari pelanggan. Meskipun pelanggan mereka tidak semuanya adalah umat Islam. (Baca: Mandi hujan dalam pandangan Islam)

Kedua pemilik salon yang menerapkan fatwa itu adalah Mohammad Irshad dan Mohammad Furqan. Mereka menempelkan kutipan fatwa di salon yang terletak di daerah distrik Bajia-ul-Haq. Lantaran mereka sama sekali tidak bersedia melayani permintaan mencukur dari pelanggan.

"Memang benar umat Islam tidak dianjurkan mencukur jenggot, namun hal itu tidak berlaku bagi umat beragama lain," tegas Ketua Unit Fatwa di Lucknow Maulana Khalid Rashid Firangi Mahali pada Deccan Chronicles, Sabtu (8/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement