Kamis 30 Jul 2015 19:43 WIB

MPII: Tujuan BPJS Jangan Bertentangan dengan Syariah

Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia akan praktik penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang efektif berlaku tahun ini. Pertimbangannya, MPII Menilai praktik di dalamnya mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

“Unsur yang bertentangan tersebut antara lain, gharar, riba, judi dan ketidakpastian antara berbagai pihak yang terlibat, dan mendorong pemerintah membentuk BPJS Syariah, sehingga prinsip yang dinilai bertentangan dengan jaminan sosial dalam Islam bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat,” demikian pernyataan MPII dalam keterangan tertulisnya yang diterima ROL, Kamis (30/7).

Mejelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) berpandangan bahwa tujuan yang mulia harus ditempuh dengan jalan yang mulia dan tidak bertentangan dengan syariah. MPII mengakui nilai manfaat yang luar biasa dari program BPJS ini, karena memberikan kemudahan dan keringanan kepada rakyat Indonesia.

Semangat tolong-menolong dan gotong royong tercermin kuat dalam program BPJS. Hanya saja, dalam perpektif syariah Islam, tujuan yang baik dan mulia harus dijalankan dengan prinsip yang baik dan mulia juga. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih al-wasailu laha al-ahkam al-maqasid (Tujuan yang baik harus dicapai dengan jalan/sarana yang baik pula).

Karena itu, MPII mendesak pemerintah segera membentuk BPJS Syariah untuk mengakomodir keinginan masyarakat Muslim di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, agar ketenangan dan kenyamanan hati umat Islam terpenuhi dengan baik. Selain itu, pembentukan BPJS Syariah ini tidak akan mengacaukan program BPJS yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

Sebaliknya pembentukan ini akan memberikan alternatif lain kepada masyarakat serta menghilangkan stigma pemaksaan negara kepada warga untuk mengikuti program BPJS. Kelak masyarakat ini akan menentukan sikapnya secara mandiri apakah akan menggunakan konsep jaminan sosial sesuai dengan syariah atau tidak. Dalam konteks ini, tugas utama negara adalah memfasilitasi kemauan dan desakan rakyatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement