Sabtu 16 May 2026 07:25 WIB

MUI Haramkan Sembelih Dam di Indonesia Sementara Muhammadiyah Membolehkan, Apa Sikap Kemenhaj?

Pemerintah menghormati pandangan ulama dan ormas Islam soal Dam haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026).
Foto: Kementerian Haji dan Umrah RI
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghormati seluruh pandangan fikih terkait penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji Indonesia, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun keputusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Menurut Dahnil, surat edaran Kemenhaj memang dibuat untuk memberikan ruang kepada perbedaan pandangan atau khilafiyah yang berkembang di tengah umat Islam.

Baca Juga

“Terkait dengan dam, surat edaran Dam dari Kementerian Haji yang menyatakan memberikan ruang yang sangat luas kepada perbedaan fikih atau khilafiyah di kalangan jamaah terutama jamaah haji, kami tentu menghormati misalnya keputusan fatwa dari MUI yang mengharuskan dam dipotong di Tanah Haram,” kata Dahnil dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026). 

Meski demikian, pemerintah juga menghormati pandangan ulama dan organisasi Islam lain yang memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Air. “Tapi kami juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan pemotongan dam di tanah air maupun beberapa pesantren atau beberapa kelompok Islam yang menyatakan boleh dipotong di tanah air,” kata dia.

photo
Pasar Hewan Kakiyah salah satu tempat favorit penyembelihan dam - (Republika/ Nashih Nashrullah)

Karena itu, kata Dahnil, jamaah dipersilakan mengikuti pandangan fikih yang diyakininya masing-masing. Jamaah yang meyakini dam boleh disembelih di Indonesia dapat melaksanakannya melalui lembaga zakat maupun di daerah asalnya.

“Jamaah yang yakin bisa dipotong di tanah air, monggo silahkan dipotong di tanah air melalui lembaga-lembaga zakat di tanah air maupun dipotong di kampungnya masing-masing atau tempat tinggalnya masing-masing,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement