Rabu 29 Jul 2015 06:12 WIB

Memperkuat Pendidikan Diniyah

Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5).
Foto: Pelajar mengerjakan soal Ujian Nasional di sekolah MTSN 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (4/5). (Republika/Tahta Aidilla)
Pelajar mengerjakan soal Ujian Nasional di sekolah MTSN 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (4/5). (Republika/Tahta Aidilla)

Mengoptimalkan Peran Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

Madrasah diniyah takmiliyah termasuk kategori pendidikan keagamaan nonformal. Madrasah ini dimaksudkan untuk melengkapi, memperkaya dan memperdalam PAI pada MI/SD, MTs/SMA, MA/SMA, MAK/SMK. Pengayaan serupa juga dilakukan untuk mahasiswa. Lembaganya disebut Al-Jamiyah (PMA/13 Tahun 2014). Sesuai dengan tujuannya itu, maka kurikulum MDT setidaknya meliputi mata pelajaran Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqih, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Jika ini dipilih sebagai solusi, maka peserta didik di satuan pendidikan formal pada semua jenjang berpeluang untuk memperoleh pengetahuan dasar tentang agama Islam yang kuat. Bahkan ke depan, bekal itu baik dari segi  kompetensi siswa maupun ijazah dapat dilanjutkan untuk menjadi ahli agama Islam yang mampu menjalankan peran sebagai pembimbing kepada masyarakat luas.

Penyelenggaraan MDT diharapkan tumbuh pesat. Regulasi penyelenggaraan MDT memberi kemudahan untuk itu. Misalnya, MDT dapat mengambil bentuk sebagai satuan pendidikan atau program. Jika bentuknya satuan pendidikan, maka harus ada izin penyelenggaraan dari kantor Kemenag setempat. Jika pilihannya dalam bentuk program, maka penyelenggaraannya cukup menyampaikan laporan kepada kantor Kementrian Agama setempat. Persyaratan dari segi jumlah murid yaitu minimal lima belas orang.

Sesuai dengan bentuk pengelolaannya, maka MDT dapat dilakukan oleh pesantren, pengurus masjid, pengelola pendidikan formal dan non formal, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya. Artinya, lembaga pendidikan yang sudah ada dapat diperluas fungsinya untuk mendukung penyelenggaraan MDT.

Hal yang sama dapat dilakukan oelh institusi keagamaan berupa masjid yang ada di setiap komunitas muslim. Lembaga ataupun pranata ini memiliki ruang yang dapat difungsikan sebagai tempat berlangsungnya proses pembelajaran. Persyaratan untuk meyelenggarakan MDT dibuat sedemikian rupa untuk meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan, dan pengalaman agama bagi siswa muslim. Persyaratan itu mudah diatasi oleh organisasi keagamaan Islam, jika ada keinginan kuat ke arah itu.

selanjutnya..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement