Selasa 28 Jul 2015 10:53 WIB

'Jualan' Islam Moderat Lewat Sekolah Indonesia Luar Negeri

Umat Muslim melaksanakan shalat id di tepi rel kereta api di Mumbai, India, (18/7).
Foto:

Tawaran Solusi

Selain mereplikasi pendekatan pendidikan agama non-konservatif, mainstrimisasi dan pemosisian pendidikan agama sebagai misi soft diplomacy dibutuhkan kejelasan kewenangan pendidikan agama di SILN terlebih dahulu. Belum jelasnya kewenangan ini (memang belum secara penuh mendapat perhatian), sedikit banyak berimbas juga kepada praktek pendidikan agama secara riil di SILN.

Atase Pendidikan maupun kepala SIB, misalnya, mengatakan kepada penulis bahwa pengelolaan pendidikan agama sepenuhnya diserahkan kepada peraturan perundangan di Indonesia. Terhadap persoalan kewenangan pendidikan agama di SILN, Kementerian Agama telah berupaya untuk memperjelas kewenangan itu, misalnya, melalui kegiatan riset di beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri dengan fokus riset pada penyelenggaraan pendidikan agama.

Untuk mendorong potensi pendidikan agama menjadi misi soft diplomacy terdapat beberapa tawaran solusi. Solusi pertama adalah pendidikan agama dimasukkan secara eksplisit sebagai bagian dari tugas dan fungsi Atase Pendidikan di KBRI. Solusi kedua dilakukan MoU antara Kementerian Agama dengan Kementerian Luar Negeri terkait pengelolaan pendidikan agama. Solusi ketiga membuka Atase Agama di setiap KBRI yang salah satu tugas dan fungsinya membina pendidikan agama, selain pelayanan di bidang agama dan keagamaan.

Solusi pertama yang paling mungkin dilakukan karena tidak merubah nomenklatur KBRI, cukup Kementerian Agama bersurat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperluas tugas dan fungsi Atase Pendidikan. Solusi kedua juga tidak sulit tergantung polititical wiill kedua Menteri. Sedang tawaran yang ketiga dengan membuka Atase Agama di setiap KBRI merupakan jangka panjang yang memerlukan kajian lebih lanjut oleh Kementeria Luar Negeri.

Namun solusi tawaran ketiga sangat menjanjikan karena setiap kebijakan Kementerian Agama yang sudah ditetapkan di Indonesia akan lebih leluasa diejawantahkan di SILN, termasuk pelayanan bidang kehidupan keagamaan lainnya seperti untuk acara pernikahan dan khatib-khatib. Dan, kebijakan tersebut akan dikemas dalam model Islam moderat yang pada akhirnya dapat menjadi agen misi soft diplomacy Pemerintah Indonesia.  Wallahu a’lam bisshawab.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement