Sabtu 25 Jul 2015 09:03 WIB

Mempertegas Posisi Hukum Istri dalam Perkawinan

Talak adalah adalah suatu hal yang halal tapi dibenci Allah.
Foto:

Berdasarkan hasil kajian tersebut, maka terkait tujuan kajian ini tentang reformulasi sighat ta’lik talak, kami ajukan tiga alternatif sebagai berikut:

1.    Mempertahankan sighat ta’lik talak dengan menghilangkan ketentuan pembayaran uang iwadl, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a.    Posisi sighat ta’lik talak sangat penting dalam menjaga/melindungi istri dari kemungkinan adanya tindakan suami yang semena-mena, sehingga pemerintah melalui Kementerian Agama perlu secara tegas menetapkan shighat ta’lik talak wajib dibaca suami saat proses perkawinan. Keputusan itu didasari prinsip ushul fiqh “tasharruful imam ‘ala ra’iyyah manuthun bil maslahan” yang artinya bahwa kebijakan pemerintah adalah ditujukan untuk menjaga kemaslahatan rakyat. Keputusan pemerintah ini akan memberikan kepastian hukum karena sifatnya bisa mengikat, sehingga menghilangkan perbedaan pandangan ulama atas hukum ta’lik talak tersebut.

b.    Untuk memaksimalkan efektivitas sighat ta’lik talak, maka pengertian, tujuan, dan dampak dari sighat ta’lik talak harus benar-benar bisa dipahami oleh pihak pengantin. Untuk itu sebelum akad nikah berlangsung kedua pihak (calon pengantin) harus dipastikan telah memahami isi sighat ta’lik talak dan menyetujui pembacaannya. Sosialisasi tujuan sighat ta’lik talak oleh penghulu terhadap pasangan pengantin, dapat dilakukan saat pelaksanaan suscatin, pemeriksaan berkas, penandatanganan persetujuan kehendak nikah, atau sesaat sebelum akad nikah berlangsung.

c.    Terkait empat klausul yang ada dalam sighat ta’lik talak, banyak pihak yang menilai sudah cukup memadai, karena sudah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundangan yang ada. Untuk itu masih relevan untuk tetap dipertahankan. Adapun terkait uang iwadl relevansinya perlu ditinjau kembali, dengan beberapa pertimbangan. Pertama, istri adalah pihak yang mengalami kesulitan (tersakiti), mewajibkan istri membayar iwad dinilai kurang bijaksana. Kedua, dalam fiqh tidak ada ketentuan wajibnya bagi istri untuk mengeluarkan uang tersebut, dalam fiqh adanya ketentuan uang iwad adalah pada kasus khulu’ bukan kasus ta’lik talak. Ketiga, saat ini uang iwad sepertinya dimaksudkan hanya sebagai dana sosial, sebab pada kenyataannya uang itu tidak diterima oleh suami tapi dikuasakan ke pengadilan agama untuk kemudian diserahkan pada lembaga sosial. Berdasarkan pertimbangan, uang iwad diusulkan agar ditiadakan.

d.    Terhadap uang iwad yang saat ini sudah terkumpul, uang tersebut di beberapa daerah masih tersimpan di kas pengadilan agama. Untuk itu Kementerian Agama agar segera mengeluarkan peraturan tentang penyaluran uang iwad yang ada di pengadilan agama itu, untuk selanjutnya dapat diserahkan sesuai aturan yang terbaru, yaitu kepada lembaga BAZNAS.

2.    Mempertahankan dengan mereformulasi sighot ta’lik talak. Salah satu tujuan sighat ta’lik talak adalah untuk melindungi istri dari tindak kekerasan suami. Dari segi sejarahnya, Sighat ta’lik talak sudah menjadi mekanisme perlindungan istri dari kekerasan jauh sebelum diberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun demikian, dalam posisi sekarang sighot ta’lik talak tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu status hukum Sighat Taklik Talak harus diperkuat misalnya dengan Keputusan Menteri Agama. Dengan demikian sighat ta’lik talak sebagai sebuah ikrar seorang suami untuk tidak melakukan kekerasan terhadap istri, dan jika suami melanggar ada sanksi hukumnya.

    

3.    Mengganti sighat ta’lik talak dengan “Pernyataan Ikrar Janji Setia Pernikahan” yang dibaca bersama oleh suami-istri dengan tujuan agar keduanya bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan pernikahan.

4.    Menghilangkan sighat ta’lik talak karena alasan diberlakukannya sighat ta’lik talak adalah bahwa pada masa lalu banyak perempuan yang posisinya secara sosiologis lemah dan banyak mendapatkan perlakuan yang semena-mena dari suami. Kondisi sosiologis itu kini telah berubah, kini posisi perempuan sudah bisa dikatakan setara dengan laki-laki, sehingga pembacaan sighat ta’lik talak tidak diperlukan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement