Sabtu 25 Jul 2015 09:03 WIB

Mempertegas Posisi Hukum Istri dalam Perkawinan

Talak adalah adalah suatu hal yang halal tapi dibenci Allah.
Foto:

Sementara itu, dalam diskusi khusus dan terbatas tentang sighat ta’lik talak dengan KH. Malik Madani (Katib Suriyah PBNU) pada tanggal 22 Nopember 2014 di gedung PBNU, beliau menyatakan, bahwa pembacaan sighat ta’lik talak untuk saat ini tidak lagi relevan sehingga tidak perlu dipertahankan lagi, beberapa alasannya adalah:

a.    Secara historis pembacaan sighat ta’lik talak telah diberlakukan oleh pemerintahan kolonial Belanda dalam proses perkawinan. Pertimbangan diberlakukannya sighat ta’lik talak adalah untuk melindungi perempuan yang posisinya saat itu secara sosial lemah dan banyak diperlakukan secara sewenang-wenang oleh suami. Namun saat ini kondisi sudah berubah, posisi perempuan sudah semakin setara dengan laki-laki sehingga pembacaan sighat ta’lik talak tidak lagi relevan.

b.    Sighat ta’lik talak telah dikritik oleh banyak ulama, antara lain Sulaiman Rasyid (1954) yang menyebutkan bahwa talak asal hukumnya makruh termasuk pula ta’lik talak. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Wahbah Juhayli dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu menyebutkan ta’lik talak pada apa yang menjadi kewajiban suami meski hukumnya sah namun yalgu (sia-sia) sebab hal itu sudah merupakan konsekuensi perkawinan.

c.    Dalam sighat ta’lik talak saat ini, talak tidak langsung jatuh sekalipun suami melakukan pelanggaran sebagaimana dalam  sighat ta’lik talak, sebab terdapat klausul yang menyebutkan bahwa jika istri saya tidak ridha dan mengajukan gugatan ke pengadilan agama, dan gugatannya diterima maka jatuhlah talak suami satu atas istri. Untuk itu sighat ta’lik menjadi kurang bermakna, sebab gugatan perceraian tetap harus melalui keputusan pengadilan.

d.    Untuk mengingatkan pasangan suami istri agar lebih berhati-hati dalam menjalani pernikahan, maka sighat ta’lik talak dapat diganti dengan pembacaan “Pernyataan Ikrar Janji Setia Pernikahan”.

selanjutnya rekomendasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement