Jumat 24 Jul 2015 16:03 WIB

Potret Kerukunan Umat Beragama di Jawa Timur

Masjid dan gereja berdiri berdampingan di Nusa Dua Bali simbol kerukunan di Indonesia
Foto: Kerukunan Beragama (Ilustrasi)
Kerukunan Beragama (Ilustrasi)

Dari hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut:

1.    Kondisi kerukunan di 12 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur pada umumnya, dipandang relatif kondusif, dalam arti, sekarang ini tidak ada konflik atau benturan-benturan sosial yang bersifat terbuka, melibatkan massa dan berlarut-larut. Hasil tersebut dikuatkan dengan hasil penyebaran kuesioner yang mendapatkan angka penilaian responden sebesar (3,58), dengan menggunakan skala penilaian dari 1 sampai 5, atau rentang skor antara 1 – 50, yang  dapat dikategorikan berada di tingkat rukun.

2.    Beberapa faktor yang dipandang potensial bagi upaya perwujudan kerukunan meliputi: a. kearifan budaya lokal; b. ajaran agama dan peran para tokoh agama selaku lambang pemersatu; c. dukungan politis pemerintah untuk mewujudkan kerukunan; d. saling ketergantungan antar warga dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup keseharian; e. adanya forum-forum dialog multikultural lintas agama, budaya, etnis, melalui berbagai media. Sementara aspek-aspek yang dapat mengganggu kerukunan, seperti: a. pembangunan dan penggunaan rumah ibadat yang tidak sesuai dengan peraturan; b. persaingan politik yang kurang sehat dan penyalahgunaan symbol keagamaan ubtuk kepentingan kelompok; c. perbedaan paham dan pengamalan ajaran agama yang tidak sesuai dengan kelompok arus utama; d. Kesenjangan sosial ekonomi; e. perkembangan budaya global yang tidak selaras dengan kearifan lokal dan ajaran agama setempat.

3.    Sejumlah kasus yang pernah muncul antara lain: a. kasus protes dan penolakan pembangunan atau penggunaan rumah ibadat; b. kelompok agama yang mengusung paham yang tidak sesuai dengan paham agama kelompok arus utama; c. penistaan/penodaan agama; d. penyiaran agama yang ditujukan kepada kelompok agama yang melibatkan massa; e. kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.

4.    Langkah-langkah penyelesaian kasus konflik yang lazim dilakukan meliputi: a. musyawarah secara kekeluargaan antar pihak-pihak terkait; b. proses dialog intensif antar para tokoh keagamaan dan pemerintah; c. proses hukum melalui pengadilan; d.  diserahkan kepada pemerintah setempat.

Rekomendasi

Untuk menjaga dan meningkatkan kerukunan hidup umat beragama dan keutuhan bangsa, perlu dilakukan upaya-upaya:

1.    Meningkatkan efektifitas fungsi lembaga-lembaga kearifan lokal dan keagamaan masyarakat;

2.    Meningkatkan wawasan keagamaan masyarakat;

3.    Menggalakkan kerjasama sosial kemanusiaan lintas agama, budaya, etnis dan profesi

4.    Mengefektifkan peran FKUB;

5.    Memperkaya wawasan dan pengalaman tentang kerukunan melalui program kurikuler di lingkungan lembaga pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement