Rabu 22 Jul 2015 07:55 WIB

Kajian Kemenang Soal Wadah Kerukunan Masyarakat Lokal

Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar
Salah satu serangan masjid di Afganistan.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa hal pokok berikut: (1) Di empat kecamatan lokasi kajian di atas -kecuali Kecamatan Banjarmasin Tengah -sekalipun tidak memiliki wadah kerukunan namun kerukunan umat beragama di masing-masing kecamatan tercipta secara harmonis, berkat budaya dan kearifan lokal yang berperan secara efektif dalam kehidupan masyarakat; (2) Sekalipun demikian, untuk peningkatan kerukunan umat beragama pada masa mendatang, para pemuka agama dan tokoh masyarakat di masing-masing lokasi kajian menganggap perlu adanya wadah kerukunan sekaligus sebagai forum silaturrahim antarumat beragama;

(3) Selain pembentukan wadah kerukunan ada upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk pemeliharaan kerukunan, antara lain: (a) Perlunya internalisasi dan pewarisan nilai-nilai kerukunan kepada anak didik melalui pendidikan sebagaimana disarankan dalam kajian pengembangan wadah kerukunan di Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis; (b) Perlunya pelestarian upacara atau pesta adat yang di dalamnya mengandung nilai-nilai kerukunan, sebagaimana diharapkan dalam kajian pengembangan wadah kerukunan di Kecamatan Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. (4) Sebagai dasar pembentukan wadah kerukunan maka diperlukan payung hukum terlebih dahulu.

Berdasarkan beberapa hal pokok di atas maka dapat direkomendasikan sebagai berikut: (1) Pembentukan wadah kerukunan umat beragama sebagaimana disepakati para tokoh agama dan tokoh masyarakat di empat kecamatan lokasi kajian pengembangan wadah kerukunan dan kearifan lokal di atas kiranya perlu diapresiasi oleh Pimpinan Kementerian Agama daerah yang bersangkutan; (2) Pembentukan wadah kerukunan tersebut perlu direalisasikan dalam rancangan penyusunan modul pengembangan wadah kerukunan yang akan disusun oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI; (3) Dalam menyusun rancangan penyusunan modul pengembangan wadah kerukunan dimaksud perlu memperhatikan dan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat di berbagai daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement