Rabu 22 Jul 2015 07:55 WIB

Kajian Kemenang Soal Wadah Kerukunan Masyarakat Lokal

Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Litbang Kementrian Agama RI

Berbagai peristiwa kekerasan yang kadang menimbulkan kerusuhan sosial dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan harta benda dan bahkan jiwa, akhir-akhir ini masih sering terjadi di berbagai daerah. Timbulnya berbagai kasus kerusuhan sosial tersebut memunculkan asumsi bahwa masyarakat terutama di tingkat lokal sudah tidak lagi memiliki ketahanan yang memadai untuk menciptakan ketertiban sosial.

Asumsi demikian memperkuat anggapan, bahwa masyarakat kurang atau tidak berdaya menanggulangi permasalahan konflik yang terjadi di lingkungan mereka. Diduga, ketidakberdayaan tersebut sangat erat kaitannya dengan akibat kondisi setempat yang cenderung kurang menghormati potensi lokal, seperti sistem kepemimpinan setempat, sistem komunikasi sosial antarwarga atau antar tokoh masyarakat, serta mekanisme sosial yang berlaku di kalangan masyarakat itu sendiri dalam mengatasi konflik antar warganya.

Oleh karena itu maka Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI pada tahun 2014 melakukan Kajian Pengembangan Wadah Kerukunan dan Ketahanan Masyarakat Lokal.

Tujuan diselenggarakannya kajian ini adalah untuk: (1) Mengenali potensi kerukunan umat beragama yang dimiliki masyarakat lokal setingkat kecamatan, menyangkut sistem budaya termasuk kepemimpinan, sistem komunikasi dan mekanisme sosial yang relatif fungsional untuk mencegah konflik sekaligus memajukan kerukunan; (2) Mengenali cara-cara pendayagunaan potensi konflik dan kerukunan untuk peningkatan ketahanan masyarakat; (3) Mengetahui peran pemuka agama dan institusi keagamaan dalam mengatasi konflik dan mengembangkan kerukunan; (4) Menemukan cara-cara yang efektif dan efisien bagi masyarakat dan pihak berwenang dalam upaya memelihara dan meningkatkan kerukunan, sekaligus memantau gejala-gejala dan kegiatan destruktif yang mengganggu kerukunan dan ketertiban.

Kegiatan pengembangan wadah kerukunan yang dilakukan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama di daerah ini diselenggarakan di empat lokasi, meliputi; (1) Kecamatan Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya; (2) Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin; (3) Kecamatan Poncokusomo Kabupaten Malang; dan (4) Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis. Kegiatan berlangsung selama 3 hari dengan 2 tahap. Tahap pertama pada tanggal 16 hingga 19 September 2014 di Kecamatan Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Tahap kedua pada tanggal 23 – 26 September 2014 di Kecamatan Poncokusomo Kabupaten Malang dan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis.

selanjutnya hasil penelitian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement