REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin meminta pembagian zakat massal dihentikan. Didin menyatakan, Islam telah mengatur mekanisme pembagian zakat.
"Mohon tidak mengulangi lagi mengumpulkan orang-orang lemah dan miskin di depan rumah kita (Muzaki)," ujar Didin ketika dihubungi ROL, Ahad (5/7).
Kiai Didin menjelaskan zakat adalah satu-satunya ibadah yang secara eksplisit disebutkan dalam Alquran dan Hadis memiliki unsur petugas. Contohnya, disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60 dan 103. Petugas zakat adalah amil zakat yang resmi, diakui masyarakat dan pemerintah. Petugas juga harus kredibel, amanah, dan terpercaya.
Pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, ujar Didin, tidak pernah ada zakat yang disalurkan langsung oleh muzakki kepada mustahik. Seluruhnya, selalu melalui amil zakat. Sedangkan untuk infak, dibolehkan secara langsung.
Didin menyampaikan, fungsi utama zakat adalah menyejahterakan masyarakat terutama kaum dhuafa. Oleh karena itu, ujarnya, perlu ada manajemen rencana pengawasan dan pendampingan. Selain itu, syiar baik dari zakat juga akan lebih terlihat jika mekanismenya melalui amil.
Dikabarkan, pembagian zakat secara langsung masih terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/7). Warga sempat berdesakan untuk menerima zakat dari seorang pengusaha dan untungnya peristiwa itu tidak memakan korban. Belum lepas dari ingatan, tahun lalu kejadian serupa juga terjadi kala Wakil Presiden Jusuf Kalla membagikan zakat. Peristiwa itu bahkan memakan satu korban jiwa.