Jumat 26 Jun 2015 19:28 WIB

Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Sertifikasi Pengelola Zakat

Rep: marniati/ Red: Taufik Rachman
petugas layanan jemput zakat dompet dhuafa sedang mendatangi seorang muzakki (pembayar zakat)
Foto: dok. dompet dhuafa
petugas layanan jemput zakat dompet dhuafa sedang mendatangi seorang muzakki (pembayar zakat)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Untuk mengantisipasi menjamurnya lembaga amil zakat tidak resmi, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah mendirikan lembaga sertifikasi pengelola zakat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dengan melakukan sertifikasi pada lembaga pengelolaan zakat maka potensi yang ada di zakat tidak tersebar di banyak tempat dan dapat terkoordinir dengan maksimal.

"Biasanya, lembaga-lembaga seperti itu akan banyak bermunculan pada bulan Ramadan. Tidak jarang, mereka juga mengiklankan lembaganya di berbagai tempat. Belum lagi, hampir seluruh mesjid juga menyiapkan panitia pengumpulan dan penyaluran zakat mal dan zakat fitrah," ujar Saleh kepada Republika, Jumat (26/6).

Mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini menjelaskan, dengan adanya lembaga sertifikasi pengelola zakat maka hanya lembaga-lembaga tersertifikasi saja yang bisa mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Lembaga bersertifikat itu nantinya akan berkoordinasi dengan BAZNAS atau BAZ daerah. Sehingga akan ada gerakan dan program secara nasional.

Dengan demikian, potensi zakat Indonesia yang mencapai  217 Triliun per tahun dapat dikelola dengan baik dan maksimal untuk kemaslahatan umat.

Untuk itu, Dalam rangka seleksi pimpinan Baznas yang sedang berlangsung saat ini, Komisi VIII berharap akan terpilih para pimpinan yang bisa menggerakkan seluruh lembaga amil zakat yang ada. Setidaknya, koordinasi antar lembaga amil bisa dilakukan dengan baik. Dengan begitu Sinergi program dapat diwujudkan demi kemaslahatan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement