Senin 04 Sep 2023 20:43 WIB

Lima Amanat Penting Bagi Pengelola Zakat dan Wakaf

Pengelola zakat dan wakaf harus memiliki program-program yang inovatif.

Ilustrasi Inovasi Wakaf
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Inovasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) mengamanatkan lima hal penting bagi pengelola zakat dan wakaf Indonesia untuk mewujudkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Hal ini agar dapat menghadirkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan mampu memperkuat ekosistem.

 

Baca Juga

"Pertama, masing-masing kantor wilayah (Kanwil) agar dibuat per zona. Ini penting dilakukan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dahulu dengan zona masing-masing, dan jangan langsung di sampaikan ke pusat,” kata Direktur Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Waryono Abdul Gafur dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/9/2023).

 

Kedua, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melakukan fungsi sesuai dengan namanya, yaitu pemberdayaan. Di mana setiap pegawainya harus memiliki tekad untuk menguatkan selain dirinya sendiri, tapi juga organisasi di bawahnya.

 

Pesan ketiga, setiap pegawai harus merajut dengan baik hubungan dengan lembaga amil zakat yang didirikan oleh masyarakat. "Mereka adalah stakeholder strategis, selain Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan BWI (Badan Wakaf Indonesia). Di sinilah perlunya hubungan internal dan eksternal yang kuat," ujarnya.

 

Keempat, para pengelola zakat dan wakaf juga harus memiliki program-program yang inovatif agar dapat menciptakan orang yang bodoh menjadi pintar, yang lemah menjadi kuat, yang kurang mampu menjadi lebih mampu, serta yang belum memiliki jejaring menjadi memiliki jaringan.

 

“Kelima, seluruh Kanwil Provinsi dan Kabupaten/ Kota agar mulai menginventarisir masalah di daerahnya dan tentu solusinya seperti apa. Sehingga, dapat dipetakan untuk anggaran tahun 2024, tentunya agar program dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Diharapkan koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia sehingga memberikan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement