REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Rumah Tahfiz Alquran Monash Institute, Muhammad Nasih menilai pemerintah seharusnya memberikan pendidikan kepada orang yang dipersiapkan untuk menjadi imam masjid.
"Mestinya, pemerintah menyiapkan para pembaca Alquran yang bagus-bagus. Sekaligus menjadi imam masjid. Nah, mereka disertifikasi dan digaji pemerintah," ujar Nasih kepada ROL, Selasa (8/6).
Dia melanjutkan setelah para pengelola masjid terdidik dengan baik dalam hal agama, maka menyetel bacaan Alquran lewat kaset bisa diharamkan. Karena dia sudah punya kemampuan yang cukup, sehingga tidak punya alasan lagi untuk menggunakan teknologi penunjang.
"Setelah itu, menyetel kaset di masjid, diharamkan dengan status haram mughalladhah," tuturnya.
Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta ini melanjutkan kalau pemerintah belum bisa melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk masjid, maka tidak ada kekuatan moral untuk melarang-larang sesuatu yang tidak jelas madharratnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa mengaji dengan menggunakan kaset. JK menilai mengaji dengan kaset tidak diketahui apakah mendatangkan pahala atau menghasilkan polusi suara.