Senin 08 Jun 2015 20:55 WIB

Mengaji Pakai Kaset Dilarang, IKADI: Tidak Semua Masjid Siap

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Mengaji dan membaca ALquran setelah Shalat (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Mengaji dan membaca ALquran setelah Shalat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof. Dr. KH Ahmad Satori Ismail menilai penggunaan kaset rekaman di masjid tetap berpahala. Jika ada orang yang membaca Alquran langsung akan lebih baik, tapi tidak semua masjid siap.

“Penggunaan kaset rekaman pun yang mendapat pahala banyak. Orang yang mendengarkan juga berpahala,” ujar Kiai Satori Ismail saat dihubungi ROL, Senin (8/6).

Dalam kaidah pembacaan Alquran, ujar Kiai Satori, yang mendapat pahala bukan hanya orang yang membaca, melainkan juga orang yang mendengarkan. Orang yang membuat, mendistribusikan, dan terlibat dalam pembuatan kaset juga mendapatkan pahala.

“Memang lebih baik lagi kalau dibaca oleh orang, maksudnya ada orang yang ngaji langsung. Tapi, kondisi seperti itu tidak semua masjid siap,” tambah Kiai Satori.

Ia menjelaskan, tidak semua masjid memiliki orang atau pembaca Alquran yang siap untuk membaca Alquran setiap pagi. Terlebih, mereka tentu perlu dibiayai atau diberi fasilitas secara khusus. Tidak semua masjid siap untuk

mengeluarkan biaya tambahan tersebut.

Sebelumnya, Wapres sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla melarang masjid-masjid untuk memutar kaset rekaman sebelum adzan. Pembacaan Alquran di masjid tidak boleh memakai kaset, tetapi harus orang langsung.

Menurut JK, penggunaan kaset rekaman memang ada pahalanya, tetapi yang mendapat pahala hanya orang Jepang karena memutar kaset itu pakai Sony. Alih-alih berpahala, tambah JK, memutar kaset mengaji justru mengganggu dan

menimbulkan polusi suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement