REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji telah menyusun kriteria yang memfokuskan pada aspek pembinaan kesehatan haji untuk menyiapkan kesehatan calon jamaah haji Indonesia dengan optimal.
Kepala Bidang Kesehatan Haji Indonesia Kementerian Kesehatan, Fidiamsyah mengatakan kemenkes tidak akan melarang calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji. Melainkan akan fokus pada pembinaan kesehatan calon jamaah untuk diperiksa kesehatannya dengan lengkap dan diberi terapi berdasarkan kaidah medis dan keperawatan.
"Dengan demikian calon jamaah haji diharapkan menyatakan dengan jujur kondisi kesehatannya saat diperiksa Dokter yang juga harus memeriksa lengkap sesuai standar dari ujung kepala sampai ujung kaki," ujar Fidiamsyah kepada Republika, Sabtu (6/6).
Ia menjelaskan, apabila pada saat pemeriksaan calon jamaah dinyatakan membutuhkan pengobatan yang intensif maka keberangkatan dapat ditunda sampai yang bersangkutan siap untuk diberangkatkan.
Ia melanjutkan, beberapa gangguan kesehatan ada yang bersifat reversibel (bisa pulih) dalam waktu singkat yakni kurang dari satu minggu. Namun ada juga yang bersifat kronik (lama berkepanjangan) sehingga membutuhkan waktu lebih dari satu minggu sampai berbulan-bulan untuk pengobatannya.
"Berat ringannya penyakit yang diderita jemaah haji diperiksa dari sejak dini oleh dokter puskesmas terdekat dan jika diperlukan akan dirujuk ke Rumah sakit yang mempunyai dokter spesialis," katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan, calon jamaah yang memiliki kondisi kesehatan kurang baik akan dibina kesehatannya sampai kondisinya membaik dan siap diberangkatkan. Idealnya pembinaan dilakukan minimal sembilan bulan sebelum keberangkatan.
Selama pembinaan tersebut calon jamaah haji akan diberi arahan tentang keterbatasan yang bisa muncul atas kesehatan yang dialami. Sehingga perlu menyesuaikan dengan kesanggupan dan tidak memaksakan diri untuk beribadah yang bisa memperburuk kondisi kesehatan calon jamaah.
Bahkan, jika terdapat calon jamaah yang tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji secara mandiri maka bisa menggunakan alat bantu kursi roda atau diwakilkan oleh orang lain (dibadalkan).