REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin, meminta MUI Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak melakukan penelitian terkait ajaran Balakasuto. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait seperti apa ajaran ini dan di mana letak kesesatannya.
“Kami juga belum tahu ajarannya seperti apa. Oleh karena itu, kami minta MUI Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak supaya melakukan penelitian terkait ajaran ini dan letak kesesatannya,” kata KH Ma’ruf Amin kepada Republika, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, kriteria tentang sesat atau tidak sesat itu sudah ada. Ada sepuluh kriteria, antara lain, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, mengingkari otentisitas atau kebenaran Alquran, mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, serta menyalahi rukun iman dan rukun islam.
Jika suatu ajaran memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria kesesatan tersebut, jelas kiyai Ma'ruf, ajarannya dapat dikatakan sesat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak menetapkan ajaran Balakasuto yang berkembang di Kecamatan Lebak Gedong sebagai ajaran sesat dan menyesatkan. Pihaknya terus melakukan pemantauan bersama aparat keamanan agar ajaran Balakasuto tidak berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H. Encep Safrudin Muhyi juga menuturkan, jika ajaran ini telah berkembang di tiga desa di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Ajaran ini juga mendapatkan banyak pengikut sehingga dikhawatirkan akan meluas.
“Sekarang kita minta dilakukan penelitian, kalau memang terbukti sesat, kita akan beri peringatan dan tarik kembali ajarannya dari masyarakat. Ajarannya kita fatwakan, kemudian kalau perlu kita laporkan kepada pihak yang berwenang,” kata KH Ma’ruf Amin menjelaskan.