REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawasan Haji Indonesia mendesak Kementerian Agama meminta Presiden Joko Widodo meneken Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sebab, molornya Keppres tersebut akan merugikan jamaah haji Indonesia.
Komisioner KPHI, Syamsul Maarif, mengatakan, salah satu yang akan terkena dampak dari molornya penekenan Keppres tersebut adalah soal pemondokan jamaah. "Presiden harus menandatanganti itu. Jika tidak segera ditandatangai akan mengganggu proses secara keseluruhan. Terutama akan menyulitkan pegawai yang memproses termasuk di Arab Saudi," kata Syamsul kepada ROL, Sabtu (16/5).
Saat ini, maktaf bagi jamaah haji Indonesia belum terpenuhi seluruhnya. "Itu masih kurang 30 pesen sementara petugas yang sudah di-SK-kan mengurusi ini sudah pulang ke Indonesia," ucap dia.
Dikhawatikan kondisi tersebut membuat standardisasi pemondokan jamaah tidak terpenuhi. Bahkan, kata dia, pemerintah belum mendapatkan lokasi maktaf bagi jamaah haji Indonesia di Kota Madinah.
"Sama sekali belum ada karena belum ada kesepakatan. Dua tempat ini harus diselesaikan sebelum hari ke tujuh bulan suci Ramadhan tidak boleh lewat dari itu karena akan merugikan jamaah," kata dia.