Senin 04 May 2015 10:43 WIB

Arab Saudi Haramkan Zikir Berjamaah?

Dzikir
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Dzikir

REPUBLIKA.CO.ID, Belakangan, marak fenomena zikir berjamaah. Sekelompok orang menggelar zikir secara bersama-sama. Lokasinya bisa di masjid atau di tempat-tempat umum. Ternyata, kegiatan semacam ini oleh otoritas fatwa Arab Saudi dilarang. 

Prof Kamal Bughlah, dalam kajiannya yang berjudul Hukmu al-Jahr wa al-Ijtima’ ‘ala adz-Dzikr, menjelaskan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi, berpendapat bahwa zikir berjamaah hukumnya haram, dan termasuk bidah. Pendapat itu dikeluarkan oleh lembaga yang dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dengan anggota Syekh Bakar Abu Zaid, Abdul Aziz Alussyekh, Shalih al-Fauzan, dan Abdullah bin Ghadyan.

Pandangan ini juga merupakan opsi yang dipilih oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka aktivitas semacam itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Berdasarkan hadis Bukhari Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah, maka segala apa yang tidak pernah diteladankan oleh Rasul, hukumnya tertolak. Artinya, tidak boleh dilakukan.

Zikir yang dicontohkan oleh Rasul ialah zikir individual dengan bersuara usai shalat lima waktu.  Ini seperti hadis riwayat Bukhari Muslim dari Ibn Abbas. Sekalipun, pada dasarnya, bacaan-bacaan yang dikeluarkan saat berzikir berjamaah pernah diteladankan Rasul, tetapi cara penyampaiannya tidak dibenarkan. Ini dianggap bidah. Zikir yang disunahkan bersifat individual, bukan berjamaah.

Kelompok ini menukil fatwa yang disampaikan oleh Imam Syathibi dan Ibnu Taimiyyah. Menurut Syatibi, kegiatan semacam ini tidak pernah sekali pun terlaksana semasa Rasulullah hidup. Karena itu, Ibnu Taimiyah juga menegaskan, Rasul dan para sahabatnya tidak berzikir berjamaah, baik ketika shalat Shubuh, Ashar, atau shalat lainnya. Usai shalat, justru waktu itu dipergunakan oleh Rasulullah untuk menyampaikan nasihat dan pelajaran agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement