REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2016 bisa diefisienkan lagi. Hal tersebut dijamin dengan adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan BPKH harus sudah dibentuk tahun depan," kata Saleh Partaonan Daulay, Ahad (3/5).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap melalui badan tersebut, pengelolaan dan pemanfaatan badan haji bisa semakin maksimal dan terbuka. BPKH diharapkan dapat berfungsi seperti lembaga Tabung Haji Malaysia.
Menurut Saleh, BPKH memiliki kewenangan penuh mengelola keuangan haji, termasuk di antaranya menginvestasikannya sehingga menambah manfaat bagi para jamaah haji. "Tabung haji di Malaysia, prinsipnya juga begitu. Mereka menginvestasikan uang jamaah ke berbagai bidang, termasuk perbankan, perkebunan, perhotelan dan sektor-sektor lain yang pasti mendatangkan keuntungan," katanya.
Keuntungan yang didapat dari investasi itu dibagi kepada jamaah. Setiap tahun, Tabung Haji Malaysia membagi keuntungannya kepada calon jamaah untuk mengurangi beban biaya haji.
"Ada juga manfaat-manfaat lain yang diperoleh, seperti untuk kegiatan dakwah, memakmurkan Masjid, pelatihan guru dan lain-lain," katanya.
Saleh mengatakan, BPIH Indonesia pada 2015 termurah di Asia Tenggara. Biaya tersebut didapat setelah DPR dan pemerintah melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap semua komponen.
"Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa ongkos haji Indonesia lebih mahal dari negara-negara tetangga," ujarnya.