Ahad 25 Jan 2026 14:02 WIB

BPKH Keluhkan Sulitnya Dana Haji Diinvestasikan Lewat Emas

RI tidak memiliki emas korporasi sehingga BPKH terbatas melakukan transaksi emas.

Ketua BPKH, Fadlul Imansyah di acara Milad BPKH ke-8 di Jakarta, Jumat (12/12/2025) 
Foto: Fuji Eka Permana / Republika
Ketua BPKH, Fadlul Imansyah di acara Milad BPKH ke-8 di Jakarta, Jumat (12/12/2025) 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan masih menghadapi kendala melakukan investasi emas dalam pengelolaan keuangan haji karena belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia.  

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan saat ini instrumen investasi yang paling tersedia bagi BPKH masih didominasi oleh sukuk, sementara investasi emas menghadapi hambatan.  

Baca Juga

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul di Yogyakarta, Ahad (25/1/2026). 

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat BPKH mengalami keterbatasan dalam melakukan transaksi emas dalam skala besar sebagaimana layaknya investor institusi.

“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,”kata dia.  

photo
Ilustrasi emas batangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan usaha bulion akan meningkatkan konsumsi emas ritel. - (Dok Freepik)

Akibat keterbatasan tersebut, BPKH tidak leluasa menambah ataupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Menurut Fadlul, pada nilai tertentu, posisi investasi emas BPKH menjadi terkunci. 

“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,”kata dia.

Selain investasi emas, Fadlul menyampaikan bahwa investasi langsung juga masih menghadapi kendala regulasi. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi kebutuhan mendesak. 

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,”ujar dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement