REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini beredar buku pelajaran siswa yang isinya memerbolehkan banci menjadi imam bagi jamaah perempuan saat shalat.
Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) KH Maman Abdurrahman mengatakan, jika dalam mushola hanya terdapat banci dan perempuan maka banci bisa menjadi imam bagi jamaah perempuan asalkan tidak ada laki-laki satupun selain banci tersebut. "Namun banci tersebut harus beriman bertakwa dan punya kemampuan shalat dengan baik, bukan hanya main-main," katanya, Kamis, (5/3).
Banci boleh jadi imam jamaah perempuan karena pada dasarnya mereka adalah laki-laki. "Namun banci tak boleh menjadi imam bagi laki-laki karena mereka dinilai sebagai laki-laki yang tak sempurna."
Banci, ujar Maman, sebenarnya semacam penyakit. Makanya laki-laki yang menjadi banci dinilai kurang sempurna.
"Jadi sebenarnya banci ini boleh jadi imam bagi jamaah perempuan hanya dalam tanda kutip. Artinya situasi tertentu di mana tak ada laki-laki normal lain di sana."
Terkait banci apakah menyalahi kodrat sebagai laki-laki, Maman mengatakan, sebenarnya banci bukan menyalahi kodrat. Namun memang sudah kodratnya seperti itu.