REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan tanah wakaf yang di atasnya terdapat Masjid boleh dijual dengan beberapa syarat, salah satunya ditukar dengan uang atau benda yang lebih bermanfaat bagi umat daripada wakaf itu sendiri.
"Tanah wakaf tidak boleh ditukar atau dialihfungsikan, kecuali lewat syarat. Pertukaran benda wakaf memiliki kemaslahatan yang lebih baik dari benda wakaf. Dari benda ke uang sebaliknya hukumnya boleh selama ada manfaat lebih besar," kata Maruf di kantornya, Selasa (3/3).
Syarat selanjutnya, wakaf boleh dijual asal ada hajat dari pemberi wakaf. "Uang hasil penjualan harus dipakai untuk wakaf pengganti," katanya.
Kemudian, kata dia, alihfungsi tanah wakaf diperbolehkan asal lebih dominan keperluannya. Dan terakhir, pelaksanaan penjualan tanah wakaf harus mendapat izin dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pertimbangan majelis ulama.
Fatwa yang dikeluarkan MUI itu merupakan respons atas banyaknya alihfungsi tanah wakaf. Biasanya, di atas tanah wakaf terdapat Masjid yang kemudian dihancurkan tanpa ada penggantian, terlebih tanah itu tidak memiliki sertifikat wakaf.