Rabu 28 Jan 2015 13:18 WIB

MUI Pantau Aktivitas Ormas Gafatar

MUI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), memantau eksistensi Organisasi Masayarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di daerah tersebut. "Organisasi Gafatar memang tidak diterima di hampir semua kabupaten/kota di daerah ini, sehingga Malut terus melakukan pengamatan dan memantau aktivitasnya," kata Wakil Ketua I MUI Malut, Harun Ginoni di Ternate, Rabu (28/1).

Ia mengatakan, MUI sebagai lembaga keagamaan, tentunya mengamati berbagai aspek keagamaan yang ada, yakni terkait akidah dan keagaaman, sementara dalam proses pengamatan, bahwa aliran atau faham yang muncul bisa dilihat, ketika menyalahi ketentuan-ketentuan, misalnya secara Islam itu Alquran dan hadist, maka harus diantisipasi.

Jadi, sementara ini masih diamati pergerakannya, untuk di Ternate sendiri masih stagnan pergerakannya, bahkan satu aliran bisa dikatakan sesat manakala mengajarkan umatnya untuk tidak sholat, kemudian tidak mengakui nabi Muhammad sebagai nabi terakhir atau mengajarkan umatnya bahwa kehidupan ini hanya berjalan dengan ajarannya.

Ia mengaku, sampai sejauh ini belum mendapat informasi yang lengkap soal Gafatar. "Kami MUI juga belum dapat informasi lengkap, karena belum dapat laporan secara resmi dari MUI Halbar.

Dia mengatakan, ada hal lain yang perlu dilihat, kalau ini berkembang besar, maka yang penting dilihat adalah pengamatan secara bersama, baik masyarakat umum, lembaga-lembaga, maupun pemerintah. "Jadi Kita antisipasi jangan sampai terjadi benturan antarmasyarakat karena kehadiran aliran-aliran," katanya.

Dia menambahkan, jika salah satu aliran atau paham yang menjalankan ajaran tidak berbenturan dengan masyarakat, maka jalankan, bahkan dilihat jika membawa dakwah islam yang murni atau tidak berbenturan dengan masyarakat, maka jalankan.

Tapi kalau bertentangan maka ini harus diantisipasi. Bukan hanya Gafatar tapi semua aliran yang ada.

Terkait dengan kehadiran aliran maupun faham, kata dia, harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Lindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas).

"Informasi dari Kesbangpol, untuk organisasi, baik ormas maupun lainnya, harus memiliki SKT dari kesbangpol. SKT itu bukan surat izin," ujarnya.

Dia juga mengatakan, untuk Gafatar sendiri, dari informasi yang didapatkan adalah awalnya mereka hanya grup bela diri, dan berkembang menjadi gafatar. Inilah yang harus kita amati secara bersama, jadi kalau mereka disebut ilegal dari sisi ininya memang ada, tapi dari sisi agama harus ditelusuri dulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement