Ahad 29 Mar 2026 15:06 WIB

Dukung Penuh PP Tunas, MUI Minta Instagram Hingga Yotube Patuh

Ketidakpatuhan dinilai bentuk pembiaran terhadap bahaya yang harus dihilangkan.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Zainut Tauhid Saadi
Foto: Republika/Agung Sasongko
Zainut Tauhid Saadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya kedaulatan digital sekaligus perlindungan moral generasi bangsa menyusul mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Sabtu (28/3/2026). 

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman konten negatif di ruang digital.

Baca Juga

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, atas implementasi PP Tunas. Ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga moral, mental, dan spiritual generasi bangsa,” ujar Zainut dalam siaran persnya, Sabtu (28/4/3/2026).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Dalam perspektif Islam, kata dia, perlindungan anak dari paparan konten digital yang merusak merupakan bagian dari maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl (menjaga keturunan). Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 9 yang mengingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara fisik maupun moral.

Zainut menambahkan, kebijakan pemerintah tersebut juga sejalan dengan kaidah fikih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah, yakni setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Penegakan aturan terhadap platform digital dinilai sebagai langkah menghadirkan kemaslahatan umum di atas kepentingan bisnis global.

MUI juga menegaskan seluruh platform digital global wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Ketidakpatuhan, menurut dia, dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya yang harus dihilangkan, sebagaimana kaidah fikih al-dhararu yuzal.

 
Media sosial. (Ilustrasi)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement