Kamis 15 Jan 2015 23:12 WIB

Pakar Alquran: Perilaku Penyimpangan Seksual Sudah Lampaui Batas

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Ahsin Sakho sangat tidak mentolerir adanya penyimpangan seksual. Menurutnya hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.

"Perilaku penyimpangan seksual itu sudah melampaui batas yang telah ditetapkan di dalam Alquran," kata Ahsin kepada ROL, Kamis (15/1).

Ahsin menghimbau kepada para pelaku penyimpangan seksual untuk tidak meneruskan hal tersebut dan segera bertaubat kepada Allah SWT. Ahsin menilai para pelaku tersebut hanya melampiaskan nafsu saja dan tidak ada tujuan lainnya.

"Itu benar-benar sangat dilarang dalam Islam," tegas Ahsin.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa ini diatur beberapa ketentuan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement