Kamis 15 Jan 2015 20:05 WIB

Cegah Penyimpangan Seksual, Ini Empat Saran untuk Pemerintah

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Sesama jenis/ilustrasi
Foto: 123rf.com
Sesama jenis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas Islam Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyimpangan seksual. Menurut Juru Bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto dengan adanya fatwa, maka pelarangan ini semakin menegaskan umat Islam untuk menghindari tindakan penyimpangan seksual tersebut.

"Meski tanpa fatwa, Islam memang melarang keras penyimpangan tersebut," ungkap Ismail saat dihubungi Republika Online, Kamis (15/1).

Ismail menyatakan, penyimpangan seksual terutama homoseksual dan lesbian ini tidak lepas dari pengaruh negatif budaya barat. Pengaruh itu mengalir kuat ke negara-negara Islam termasuk Indonesia. Dengan adanya fatwa, ini berarti mengindikasikan para ulama telah berusaha tegas untuk membendung budaya liberal tersebut.

Menurut Ismail, kondisi penyimpangan seksual memang semakin marak terjadi di dunia termasuk Indonesia. Bahkan, 14 negara di dunia telah melegalisasikan pernikahan sesama jenis. Untuk itu, Indonesia selaku negara yang mayoritas beragama Islam harus berusaha membendung pengaruh barat itu.

Agar bisa menanggulangi penyimpangan seksual terutama homoseksual dan lesbian, Ismai menyarankan empat hal yang harus dilakukan pemerintah. Ismail menegaskan, meski sudah ada fatwa, peraturan dari pemerintah juga harus direalisasikan. Sebab, seperti yang diketahui Indonesia memegang aturan hukum Pancasila dan Undang-undang, bukan aturan Islam.

"Agar bisa menanggulangi kondisi tersebut, pertama, harus ada integritas pribadi," ungkap Ismail. Artinya, takwa individu atau pembentengan dari diri sendiri itu harus bisa dilakukan. Ini dijalankan sebagai upaya mencegah kasus penyimpangan seksual yang semakin marak di Indonesia.

Kedua, kontrol dari masyarakat sangat perlu dilaksanakan dengan sebaik mungkin dalam menanggulangi hal ini. Kemudian, perlunya penerapan hukum dari negara juga perlu dilakukan.  

Menurut Ismail, langkah pertama dan kedua memang tidak bisa jamin akan keberhasilannya. Maka dari itu, langkah yang diperkirakan bisa membendung hal tersebut hanya hukum negara. Oleh karena itu, Ismail berharap pemerintah bisa bekerja sama dalam menanggulangi peyimpangan seksual ini.

Sebelumnya,  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. “Penetapan fatwa ini didasari karena MUI memiliki perhatian terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dalam perspektif Islam merupakan tindakan luar biasa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (15/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement