Kamis 15 Jan 2015 17:50 WIB

KPAI: Fatwa MUI Lindungi Anak dari Tindak Kejahatan Seksual

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Petugas kepolisian menggelandang Rio Sugiarto alias Babeh, tersangka pelaku sodomi terhadap AA (17), ke dalam sel tahanan di Mapolresta Depok, Jabar, Selasa (6/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas kepolisian menggelandang Rio Sugiarto alias Babeh, tersangka pelaku sodomi terhadap AA (17), ke dalam sel tahanan di Mapolresta Depok, Jabar, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI, Rita Pranawati mengatakan, keberadaan Fatwa MUI tentang gay, lesbi. sodomi, dan Pencabulan akan bermanfaat guna menangani pelaku kejahatan seksual khususnya pelaku sodomi pada anak. Ia menjelaskan, pelaku tindak kejahatan seksual sodomi seharusnya dihukum berat karena sudah mengganggu masa depan anak.

Apalagi tindakan sodomi tidak hanya memakan satu korban, biasanya lebih dari satu.  "Saya kira melakukan kejahatan seksual tentu dihukum semaksimal mungkin karena sudah mengganggu masa depan anak. Untuk memberi efek jera.  Utamanya kalau saya untuk mengkebiri pelaku tindak kejahatan seksual," ujar Rita Pranawati kepada ROL, Kamis (15/1).

Secara terpisah, Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi fatwa MUI tersebut sebagai reaksi masyarakat yang diakomodir MUI. Ia menjelaskan, dalam fatwa tersebut harus dijelaskan hukuman terberat yang diperoleh pelaku tindakan kejahatan seksual adalah untuk dewasa bukan pelaku anak-anak. Karena pada saat ini, pelaku tindakan sodomi ada yang berusia 15-16 tahun.

Ia juga tidak menyepakati adanya hukuman mati bagi tindak pelaku kejahatan seksual anak. Baginya, hukuman seumur hidup dan juga hukum kebiri sudah cukup untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak kejahatan seksual bukan hanya sodomi melainkan pemerkosaan, pencabulan dan lainnya. Adapun untuk hukuman minimal, Komnas Anak menginginkan 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement