Jumat 09 Jan 2015 15:20 WIB

DMI: Larang Karyawan Kenakan Jilbab, Gugat Saja Manajemen Malnya

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Karyawan Berjilbab (Ilustrasi) Republika/Edi Yusuf
Karyawan Berjilbab (Ilustrasi) Republika/Edi Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan berjilbab terhadap karyawan mal di Mataram Dinilai Dewan Masjid Indonesia (DMI) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara dalam menjalankan agamanya. Karena itu, DMI menyarankan para karyawan segera mengajukan gugatan terhadap manajemen mal tempat mereka bekerja.

"Gugat saja manajemennya" papar Sekbid Dakwah, Ahmad Yani saat dihubungi ROL, Jumat (9/1).

Larangan jilbab ini, Ahmad menilai, menunjukkan pihak manajemen tidak memiliki toleransi terhadap karyawannya yang beragama Muslim. Seharusnya, pihak manajemen mal tidak membuat aturan yang bertentangan dengan keyakinan karyawannya.

Terkait masalah seragam, menurut Ahmad, pihak manajemen mal masih bisa menyesuaikan aturannya dengan keyakinan umat Muslim untuk berjilbab. Seperti halnya seragam pada  institusi lain yang mengizinkan karyawannya untuk berjilbab, seperti di rumah sakit dan di kepolisian.

Sebelumnya, sebuah pusat perbelanjaan atau mal di kota Mataram melarang karyawannya yang ingin mengenakan jilbab. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegur menajemen Tiara Mall karena melarang karyawannya mengenakan jilbab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement