Senin 29 Dec 2014 17:13 WIB

PBNU: Lembaga Amil Zakat Jangan Ditentukan

Rep: ahmad rozali/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi wacana pembayaran zakat penghasilan langsung dari rekening gaji. Namun PBNU meminta pemerintah tidak menunjuk amil zakat tertentu sebagai penyalur zakat.

“Biar masyarakat memilih amil zakat yang dipercaya, jangan ditentukan amil (zakat)-nya cukup imbau kewajiban zakatnya,” ujar Direktur Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah PBNU, Amir Ma’ruf kepada Republika, Senin (29/12).

Dia mengatakan, pada prinsipnya, Alquran mewajibkan umat Islam yang mampu untuk mengeluarkan zakat. Alquran juga menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat.

Dia menyatakan, masyarakat memiliki hak untuk menentukan lembaga amil yang dipercaya. “Biar masyarakat bisa memilih, ini kan masalah trust (kepercayaan) terhadap satu lembaga,” ujarnya menjelaskan.

Amir khawatir, jika ditentukan amilnya, penyaluran zakat di Indonesia hanya akan dimonopoli lembaga tertentu yang tidak dipercaya oleh semua lapisan masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman.

Dia menjelaskan, hukum menyerahkan zakat langsung kepada mustahik melalui atau tanpa Amil Zakat tidak diatur di dalam Alquran. “Tapi untuk pemerataan, alangkah baiknya menggunakan amil,” ujarnya.

Dia meminta Baznas, selaku lembaga nasional melakukan sosialisasi adanya lembaga amil zakat nasional yang telah diakui keberadaannya. “Semestinya Baznas melakukan sosialisasi bersama dengan amil zakat lainnya,” ujarnya

Sebelumnya, Baznas, IPB dan IDB melakukan penelitian mengenai potensi zakat di Indonesia. Salah satu temuannya menyebutkan potensi zakat di Indonesia sebesar 217 triliun atau 3,4 persen dari GDB (Gross Domestic Bruto).

Berdasarkan penelitian tersebut, salah satu potensi yang cukup besar adalah zakat profesi PNS Pusat dan Karyawan BUMN dengan potensi sebesar Rp 1,627 triliun per tahun.

Di dalam laman baznas.go.id, pembayaran Zakat melalui Payroll Sistem dapat dilakukan dengan beberapa langkah: Manajemen perusahaan memfasilitasi pimpinan dan karyawan mengisi form kesediaan membayar zakat melalui potong gaji langsung yang ditujukan kepada bagian SDM atau bagian gaji.

Selanjutnya, pembayaran zakat dilakukan langsung dari gaji setiap bulan dan ditransfer ke rekening BAZNAS oleh bagian keuangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement