REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014 diprediksi akan sulit diimplementasikan karena batas waktu yang ditentukan relatif singkat.
"Ada kerumitan implementasi ya kita sendiri tidak tahu apakah bisa diimplementasikan atau tidak dengan batas waktu yang diamanatkan undang-undang dalam waktu tiga tahun," ujar Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim, Senin (10/11).
Ia menjelaskan, MUI khawatir bahwa undang-undang JPH akan mengalami kerumitan implementasi karena memerlukan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam batas waktu dua tahun.
Apalagi, ujarnya, UU JPH membutuhkan 18 aspek UU turunan. Diantaranya satu Peraturan Presiden, delapan Peraturan Pemerintah dan 10 Peraturan Menteri.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, jika ditemukan kendala yang fundamental dalam perjalanan undang-undang JPH maka dapat dilakukan revisi dan perbaikan di DPR.
"Ini kan belum dibuat badannya. Coba dulu di buat badannya lalu kita coba praktekkan dan lihat hasilnya seperti apa. Jangan-jangan yang dikhawatirkan MUI tidak terjadi, jangan-jangan dengan birokrasi seperti itu bagus. Ini kan cuma prediksi bahwa ini akan memperlambat birokrasi,” tegasnya.