REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa fatwa sesat yang dikeluarkan bukan untuk Tarekat Sammaniyah, fatwa sesat yang ada sebenarnya diberlakukan untuk Syekh Muda Achmad Arifin al-Haj.
“Kami sama sekali tidak meragukan Tarekat Sammaniyah, Tarekat Sammaniyah merupakan tarekat mutabaroh yag sudah terkemuka dan diakui keabsahannya di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU),” ucap Kepala Bidang Hukum MUI Sumatera Utara Arso saat dikonfirmasi pada Rabu (22/10).
Ia mengatakan jangan sampai fatwa itu menimbulkan kesalah pahaman dari masyarakat. Karena fatwa itu bukan mengarah kepada Tarekat Sammaniyah melainkan mengarah kepada Syekh Muda Achmad Arifin al-Haj maka untuk saat ini pihak MUI belum berencana untuk mencabut fatwa itu.
MUI Sumatera Utara memberikan fatwa sesat kepada Syekh Muda Achmad Arifin al-Haj karena ia mengajarkan pemahaman bahwa Nabi Adam AS diciptakan oleh malaikat atas perintah Allah SWT. Kemudian ia juga mengajarkan bahwa zakat mal dari seorang murid wajib hukumnya untuk diserahkan kepada guru.
Selain itu ia juga membolehkan nikah mut’ah atau siri tanpa saksi (kontrak). MUI Sumut mengimbau Syekh Muda Achmad Arifin dan seluruh pengikutnya untuk segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar.