REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur terkait izin poligami bagi pegawai negeri sipil dengan membayar Rp 1 juta bukan berarti melegalkan abdi negara itu untuk menikah kembali.
"Saya ingin meluruskan, bahwa nilai Rp1 juta tersebut bukan berarti memberikan izin berpoligami di kalangan PNS, namun itu merupakan syarat tambahan dari syarat-syarat yang sudah ada sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983," kata Zainul Majdi, Jumat (17/10).
Dikatakannya, dirinya pun telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Lombok Timur Khairul Warisin begitu kabar Perbup poligami tersebut menyeruak di masyarakat.
"Saya tanya kepada pak wakil bupati, ternyata satu juta itu tambahan dari syarat yang ada. Malah kalau boleh dikatakan jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, justru Lombok Timur itu paling berat. Uang satu juta itu akan dibayar jika semua syarat terpenuhi," ujarnya.
Sebagai orang nomor satu di NTB, Majdi ingin meluruskan pandangan masyarakat terhadap Perbup tersebut.
"Ini bukan mendukung. Jadi agar masyarakat tahu bahwa tidak semudah itu bayar satu juga bisa menikah lagi," jelas hafidz Alquran ini.