Kamis 16 Oct 2014 18:05 WIB

MUI Anggap Wajar Pungutan Sejuta untuk PNS Berpoligami

Rep: C 60/ Red: Indah Wulandari
Keluarga poligami
Foto: Ilustrasi
Keluarga poligami

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia menyatakan, pemungutan uang Rp 1 juta untuk biaya poligami Pegawai Negeri Sipil di Lombok Timur merupakan hal yang wajar. Selama hasil pemungutan tersebut disalurkan untuk kepentingan daerah.

“Sekarang kan otonomi daerah, jika uang tersebut dipungut untuk kas daerah, tidak masalah,” ujar Wakil Sekjend MUI Natsir Zubaidi, Kamis (16/10).

Menurut Natsir, pemungutan seperti itu merupakan bentuk subsidi silang dari satu pernikaha ke aspek lain. Fenomena tersebut bukan hal baru di dalam pemerintahan.

Dia mengungkapkan, pada beberapa periode sebelumnya, di dalam Kementerian Agama memiliki program berupa Dana Kesejanteraan Masjid. Dana tersebut diambilkan dari dana hasil nikah dan talak.

Selain itu, aturan tersebut tidak diberlakukan untuk umum. Pembayaran Rp 1 juta hanya diperuntukkan untuk PNS yang melakukan poligami.

“PNS kan punya duit. Apalagi kalau mau poligami, kemungkinan, uangnya cukuplah. Kan juga nggak banyak,” ujar Natsir.

Dalam peraturan yang sudah ditetapkan, pasangan yang akan menikah hanya dibebankan biaya sebesar Rp 600 ribu. Dana tersebut dikirmkan ke rekening teretntu yang sudah diatur oleh Kementerian Agama.

“Kalau dana (Rp 600 ribu) itu kan untuk pusat. Sedangkan yang ini (Rp 1 juta) untuk daerah sendiri,” ujar dia.

Dia juga mengingatkan bahwa Islam memperbolehkan poligami. Namun dia menyatakan, ada syarat yang cukup berat yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang hendak poligamai, yakni bersikap adil.

Selain itu, pemerintah menambahkan, syarat yang harus dilengkapi adalah izin dari isteri pertama. “Kendati mendapat izin, biasanya wanita, susah benar-benar ikhlas,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement