Sabtu 13 Sep 2014 19:08 WIB

MUI Ngaku Biaya Sertifikasi Halal Selama Ini Sukarela

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Majelis Ulama Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak pernah mematok tarif khusus untuk biaya sertifikasi halal. Mereka mengaku, biaya yang selama ini dibayarkan adalah sukarela dari pihak yang mengajukan.

 “Kalau biaya (sertifikasi) itu kesukarelaan,” kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada ROL, Sabtu (13/9). Terkait sedang dibahasnya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) MUI menolak keras pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang rencananya akan menjadi badan dalam mengeluarkan sertifikat halal.

Mereka menilai, pengeluaran sertifikat halal adalah otoritas ulama dalam hal ini MUI.  Amirsyah mengatakan, pengeluaran fatwa termasuk sampai sertifikasi produk halal merupakan aspek kesesuaian syariah. “Pemerintah sebaiknya tidak ikut mengurusi hal semacam itu, cukup regulator saja,” ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement