Selasa 09 Sep 2014 17:05 WIB

Urusan Halal, MUI tak Mau Setengah-Setengah

Rep: ahmad rozali/ Red: Damanhuri Zuhri
Din Syamsuddin
Foto: antara
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang masih mempertanyakan pemegang sertifikat halal mendapat tanggapan resmi dari Majelis Ulama Indonesia. MUI berharap pemerintah tetap mempercayakan penerbitan sertifikat halal kepada MUI.

Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin menyatakan sejak dahulu, MUI diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk menerbitkan Fatwa Halal bagi produk makanan, obat dan kosmetik.

Maka, menurut Din Syamsuddin, sudah seharusnya pembahasan RUU JPH menetapkan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifkat halal tersebut.

MUI, kata Din, enggan sebatas menerbitkan fatwa halal saja, tanpa menerbitkan sertikat halal. “MUI tidak mau setengah-setengah. Masa cuma menerbitkan fatwa halal saja, sementara sertifikatnya diterbitkan Kementeran Agama,” ujar Din kepada Wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng Jakarta Pusat.

Din mengatakan peran MUI dalam mengeluakan fatwa halal merupakan pemberian dari negara sejak dahulu. Untuk menebitkan fatwa halal, MUI melakukan proses sertifikasi, ferivikasi hingga mengeluarkan sertifikat halal.

Namun menurut Din, jika pemerintah saat ini bersama DPR hendak mengambil kepercayaan yang selama ini telah diemban MUI, MUI tidak akan melakukan perlawanan apapun. “Kalau masih percaya sama MUI silahkan, kalau tidak, ya sudah,” ujar Din.

Jika MUI hanya mengeluarkan fatwa halal, sementara sertifikat halal dikeluarkan Kemenag, berarti peran MUI hanya setengah-setengah. “Masa MUI hanya jadi tukang stempel?” kata Din mempertanyakan.

Din mengingatkan, jika sertifikasi halal diberikan kepada ormas kemasyarakatan, berpotensi menimbulkan hiruk-pikuk. Sebab kata dia, ormas seperti Muhammadiyah, NU dan ormas lain sama-sama memiliki lembaga fatwa.

MUI, kata Din, akan menerima semua keputusan pemerintah, termasuk jika pemerintah akan melakukan sertifikasi melalui Kemenag. Hanya saja, menurut Din, negara harus mengantisipasi resiko jika ada dua lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal.

“Kalau ada yang bertanya hukum sebuah produk ke MUI, dan MUI menyatakan haram misalnya, sementara Negara menyatakan halal, itu akan jadi masalah,” kata Din.

Maka menurut Din, proses pengeluaran sertifikasi halal oleh MUI seperti yang selama ini terjadi, sudah berjalan baik. MUI memiliki sejarah panjang hingga puluhan tahun menangani masalah sertifikasi halal. “Tetaplah beri kewenangan (melakukan sertifikasi halal) kepada MUI,” ujar Din.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement