Rabu 03 Sep 2014 11:30 WIB
Penghancuran Makam Rasulullah

Haram Hukumnya Menghancurkan Makam Rasulullah

Pintu masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Foto: Wikipedia.org
Pintu masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cendikiawan muslim asli Betawi, Habib Salim al - Attas alias Habib Selon, menegaskan haram hukumnya menghancurkan makam Rasulullah. "Mindahin jasadnya aja haram. Apalagi menghancurkan makamnya," jelas Habib Selon, saat dihubungi, Rabu (3/9).

 

Baca Juga

Pihaknya menyatakan Umat Islam akan marah jika makam Rasulullah dihancurkan. Lebih dari satu miliar Umat Islam di seluruh dunia akan kecewa jika makam pembawa risalah Islam itu dihancurkan.

 

Habib memaparkan rencana itu dicurigainya ingin mengundang kemarahan Umat Islam. Selama orang beriman, menurutnya, maka pasti tidak akan rela kuburan Rasulullah dipindahkan.

 

Menurutnya, tindakan itu sangat tidak beretika. "Tidak berakhlak," imbuhnya.

 

Habib menyatakan ulama dari manapun tidak akan berani membongkar makam tersebut. Kalau memang benar - benar ulama maka pasti akan hormat kepada Rasulullah.

 

Makam Rasulullah akan dijaga dengan baik. "Jadi jangan sampai makam itu dibongkar," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement