Selasa 19 Aug 2014 14:46 WIB

Zakat Perspektif Syariah, Tarekat, dan Hakikat (1)

Istilah zakat yang secara syariah berarti nama bagi suatu bentuk pengambilan tertentu dari harta tertentu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Istilah zakat yang secara syariah berarti nama bagi suatu bentuk pengambilan tertentu dari harta tertentu.

Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar

Hikmahnya bagi muzaki dan mustahik terciptanya saling kepercayaan antara si kaya dan si miskin, tertutupinya jurang pemisah secara psikologis antara si muzaki dan si mustahik.

Zakat berasal dari akar kata zaka-yuzka-zakaan berarti tumbuh dan berkembang. Kemudian, membentuk kata zakat yang berarti penyuci, pembersihan.

Lalu, menjadi istilah zakat yang secara syariah berarti nama bagi suatu bentuk pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada orang atau golongan tertentu.

Zakat juga biasa disinonimkan dengan sedekah, namun kalangan ulama fikih membedakan antara shadaqah wajibah, yakni zakat, dan shadaqah sunnah, yaitu infak.

Zakat dalam arti tumbuh dan berkembang dipopulerkan di dalam hadis (HR at-Tirmidzi) atau dalam ayat, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS al-Baqarah [2]:261).

Zakat dalam arti membersihkan atau menyucikan, seperti kata ayat “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”,  (QS at-Taubah [9] :103).

Istilah lain dari zakat selain sedekah di dalam Alquran, yakni haq (QS al-An’am [6]:141), nafaqah (QS at-Taubah [9]:35), dan al-‘afuw (QS al-A’raf [7]:199).

Dalam perspektif syariah (baca:fikih), zakat lebih menekankan prinsip-prinsip dasar disyariatkannya zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Seperti rukun Islam lainnya, zakat mempunyai rukun dan syarat, yaitu Muslim, merdeka, harta milik sepenuhnya (milk al-tam), cukup haul, dan cukup nisab.

Khusus untuk zakat fitrah, berlaku ketentuan khusus sebagaimana lazim kita laksanakan setiap tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement