REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi jamaah calon haji, sebanyak 381 calon haji asal Purbalingga mengikuti bimbingan manasik haji.
Bimbingan yang diselenggarakan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten setempat, dibuka secara resmi Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto, Selasa (24/6).
Dalam kesempatan itu, Sukento meminta para calon haji mempersiapkan diri dengan baik. Selain banyak belajar mengenai pengetahuan ibadah haji, para calon haji juga diminta untuk menjaga kesehatan dan kebugaran.
''Jaga kesehatan dengan banyak melakukan olah raga ringan dan istirahat. Mudah-mudahan, selama di Tanah Suci nantinya selalu dalam keadaan sehat dan bisa melaksanakan seluruh rangkain ibadah dengan baik,'' jelasnya.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga Rochiman, menyebutkan jumlah calon haji asal Purbalingga yang masuk dalam kuota pemberangkatan tahun 2014 ini, ada 381 orang.
Rochiman menyebutkan, jumlah tersebut adalah jumlah yang terdata pada data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) tertanggal 11 Juni 2014.
''Dari jumlah tersebut, ada 100 jamaah tunda yang seharusnya berangkat tahun 2013 namun tidak jadi berangkat karena alasan tertentu. Dengan demikian jamaah yang benar-benar kuota tahun 2014 ini, berjumlah 281 orang,'' jelasnya.
Mengenai biaya penyelenggraan ibadah haji (BPIH) tahun 2014, Rochiman menyebutkan, pemerintah menetapkan sebesar 3.231,9 dolar AS atau sekitar Rp 38 juta.
''Pembayaran pelunasan BPIH ini, dimulai 11-9 Juli 2014 di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Sedangkan untuk jamaah calon haji tunda tahun 2013 diharapkan melakukan konfirmasi ke BPS-BPIH, sesuai jadwal yang telah di tentukan,'' jelasnya.
Menurut Rochiman, untuk jamaah calon haji tunda tahun 2013, biaya perjalanan hajinya disesuaikan dengan ibadah haji tahun 2013 tersebut.
Bila dibandingkan BPIH tahun 2014 ternyata lebih rendah, calon haji tunda tidak akan diminta untuk menutupi kekurangnnya. Namun jika ternyata lebih, akan dikembalian sesuai setoran pelunasan yang sudah dilakukan.
Rochiman juga menambahkan, bagi para jamaah calon haji yang telah melakukan pelunasan BPIH regular wajib melapor dan menyerahkan bukti setoran lunas BPIH ke Kemenag Kabupaten Purbalingga.
Pelaporan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pelunasan. ''Sedangkan bila ternyata tidak melakukan pelunasan, secara otomatis akan menjadi daftar tunggu untuk musim haji berikutnya,'' jelasnya.