Senin 23 Jun 2014 13:12 WIB

Pengadilan Malaysia Tegaskan Larangan Non-Muslim Gunakan Kata 'Allah'

Rep: ani/ Red: Mansyur Faqih
Pengadilan tertinggi Malaysia menolak banding yang diajukan Gereja Katolik atas larangan menggunakan kata
Foto: The Malaysian Insider
Pengadilan tertinggi Malaysia menolak banding yang diajukan Gereja Katolik atas larangan menggunakan kata

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan tertinggi Malaysia menolak banding yang diajukan Gereja Katolik atas larangan menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan. 

Suratkabar Katolik, The Herald mengajukan banding atas larangan penggunaan kata "Allah" pada 2009. Editor The Herald Lawrence Andrew mengatakan, sangat kecewa dengan keputusan itu. Dia menyebut keputusan tersebut tidak menyentuh hak-hak dasar kaum minoritas.

"Ini sudah menjadi larangan. Non-Muslim tidak bisa memakai kata itu," ujar salah satu pengacara Gereja S Selvarajah, dikutip dari BBC, Senin (23/6).

Pemeluk berbagai agama di Malaysia menyebut Tuhan mereka dengan Allah. Kalangan Kristen mengatakan mereka telah menggunakan kata "Allah" selama berabad-abad. Larangan tersebut dianggap melanggar hak mereka. 

Otoritas Malaysia mengatakan penggunaan "Allah" oleh kalangan Kristen bisa membingungkan Muslim. Bahkan, dikhawatirkan membuat sejumlah Muslim berpindah ke agama Kristen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement