Kamis 05 Jun 2014 08:57 WIB

Pelunasan BPIH Mulai 11 Juni

Rep: c78/ Red: Damanhuri Zuhri
Calon jamaah haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon jamaah haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Esthi Maharani

Calon jamaah haji diminta segera mendatangi bank penerima setoran.

JAKARTA – Pemerintah menetapkan masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) mulai 11 Juni 2014. Batas akhir pelunasan adalah 9 Juli.

Irjen Kemenag Muhammad Jasin meminta calon jamaah haji yang sudah terdaftar bersiap-siap melunasi. Jasin mengungkapkan informasi tersebut diperolehnya dari Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Abdul Djamil.

Calon jamaah haji yang mengundurkan diri karena sakit, berhalangan, atau tidak bisa melunasi BPIH hingga akhir masa pelunasan digantikan jamaah lainnya. ‘’Penggantinya adalah urutan yang paling dekat dengan calon jamaah haji yang batal itu,’’ kata Jasin, Rabu (4/6).

Prioritasnya adalah calon jamaah haji yang berusia lanjut yakni 50 tahun ke atas. Mereka harus mempersiapkan diri untuk sewaktu-waktu melunasi BPIH-nya.

Persiapan bagi mereka, sangat penting agar kuota sisa tak diisi orang yang tak terdaftar. Menurut Jasin, orang-orang yang tak terdaftar memang tak berhak memperoleh kuota itu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menyatakan pelunasan BPIH ditetapkan pekan depan. Berbeda dengan Jasin, ia tak menyebutkan tanggal awal dan akhir pelunasan. ‘’Iya pekan depan dan batas akhir tahap pertama awal Juli.’’

Ditanya tentang persiapan dan batas pelunasan kedua, ia menunjuk sekretaris haji untuk memberikan keterangan soal itu. Pada 30 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang BPIH.

Ini menjadi dasar untuk pelaksanaan pelunasan BPIH. Dibandingkan BPIH 2013, besaran rata-rata BPIH 2014 mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula sebesar 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.

“Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.

Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valutas asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH 2014. BPIH ini disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank-bank penerima setoran.

Dalam peraturan ini disebutkan calon jamaah haji menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Terkait pelaksanaan haji, Abdul Djamil menyatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan. Ia mengaku dalam persiapan ini menghadapi kendala tetapi semuanya terkendali. Meski demikian, ia tak mengungkapkan apa saja kendalanya.

Persiapan yang dilakukan, kata dia, meliputi penyediaan tempat, teknis keberangkatan, serta rekrutmen petugas pelayanan haji. Ia memantau terus proses rekrutmen itu. Caranya dengan mengontrol langsung data-data dari kantor wilayah di tiap provinsi.

Abdul Djamil pun meninjau meninjau kesiapan kanwil dalam menerima dan melayani calon jamaah haji. Ia mengakui, dalam  waktu yang kian sempit ini, persiapan pemberangkatan jamaah haji butuh kerja keras.

Keberangkatan jamaah dimulai pada awal September 2014. Sedangkan pemulangan paling akhir jamaah haji pada Oktober 2014 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement