Rabu 21 May 2014 20:22 WIB

Kemenag: Jamaah Lunas Tunda Cuma Boleh Menunggu Dua Tahun

Jamaah calon haji lunas tunda hanya boleh bertahan di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) selama dua tahun saja.
Foto: Republika/Rostiyani
Jamaah calon haji lunas tunda hanya boleh bertahan di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) selama dua tahun saja.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Jamaah calon haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) namun menunda keberangkatan mereka. Mereka bahkan sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2012.

"Jumlahnya ratusan orang dari seluruh Indonesia. Bahkan ada yang sudah lunas pada 2006," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Cepi Supriatna, saat mendampingi kunjungan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu ke Embarkasi Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/5).

Ia menyatakan, calon haji lunas tunda tersebut akan menjadi prioritas pada musim haji 1435 H/2014 M ini. Kemenag bertekad untuk menghabiskan jemaah calon haji lunas tunda yang lebih dari dua tahun. "Soalnya itu mengganggu pengadministrasian haji," tuturnya.

Haji seperti sistem ban berjalan, kata Cepi. Jika ada yg terhambat pada satu bagian, maka akan menghambat langkah-langkah yg berikutnya. Jika para calon jamaah lunas tunda ini masih belum memutuskan untuk berangkat, maka nama mereka akan di-delete dari sistem nama Siskohat generasi 2. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement