Jumat 09 May 2014 01:01 WIB

MUI Keluarkan 8.553 Sertifikat Halal

Rep: c64/ Red: Mansyur Faqih
Halal dan haram.
Foto: Blogspot.com
Halal dan haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 8.553 sertifikat halal sejak 2005 sampai Maret 2014. 

"Jumlah 8.553 merupakan jumlah dari 188.991 produk yang mengajukan sertifikat halal pada 2005 sampai Maret 2014," ujar Kepala Bagian Informasi Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI, Faried Mahmud di Jakarta, Kamis (8/5).

Selain itu, terdapat 9.521 sertifikat yang telah dikeluarkan oleh MUI daerah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 23.925 produk yang mengajukan sertifikasi halal. 

Pekan ini, katanya, terdapat 39 perusahan untuk 808 produk yang menajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI Pusat. Beberapa dari pengajuan tersebut ada yang ditunda oleh komisi fatwa MUI karena masih menunggu kajian dan informasi mengenai komposisi produk.

"Target kami inginnya seluruh produk dan restoran yang ada di Indonesia harus mempunyai sertifikat halal dari skala kecil sampai skala besar. Karena kata halal bukanlah hanya dilihat dari kasat mata, tetapi harus ada sertifikat yang menyatakan produk tersebut halal," ujarnya. 

Menurutnya, kendala dalam pelaksanaan dan penerapan sertifikasi halal adalah belum ada payung hukum yang mendukung. Sehingga masih bersifat sukarela dari perusahaan. Walau pun LPPOM telah melakukan berbagai sosialisasi dan koordinasi dengan perusahaan serta restoran. 

"Tak hanya LPPOM yang aktif dalam sosialisasi makanan halal tetapi berbagai lembaga masyarakat atau komunitas yang gencar dalam produk halal. Tapi karena statusnya sukarela jadi tergantung dari masing-masing perusahaan," kata Faried. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement