Rabu 23 Apr 2014 09:42 WIB

Hukum Transplantasi Organ (2)

Transplantasi organ.
Foto: Reuters
Transplantasi organ.

Oleh: Ferry Kisihandi/Nashih Nashrullah     

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum trans plantasi organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat.

Kalau tidak memenuhi syarat yang diperbolehkan dalam Islam, operasi itu tidak boleh dilakukan.

Menurut Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, ketentuan hukum itu tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI 2010 lalu. Fatwa menegaskan pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh.

Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli. Ia menjelaskan, transplantasi dihukumi boleh karena salah satu dasarnya adalah adanya maslahat atau manfaat yang lebih besar.

Maslahat ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis kedokteran yang kuat. Namun, transplantasi diharamkan apabila didasari atas tujuan komersial.

Kebijakan pemerintah yang mendukung pelarangan jual beli itu, ungkap Ma’ruf, menjadi salah satu alasan diperbolehkannya transplantasi.

Ketua Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), Zulfa Musthofa, mengatakan, kesimpulan yang sama diputuskan oleh NU.

Bahkan, hukum transplantasi disepakati dalam muktamar NU. Kesimpulannya, transplantasi organ tubuh menurut hukum Islam diperbolehkan.

Dengan catatan, jelas Zulfa, syarat dan ketentuan syariatnya terpenuhi, seperti persetujuan dari si pemilik organ tersebut. Lebih jauh, dari siapa organ yang ditransplantasikan ke tubuh Muslim pun diperbincangkan, termasuk organ yang berasal dari non-Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement