Senin 21 Apr 2014 18:34 WIB

Biarkan Jilbab Dilarang, Pemerintah Langgar HAM

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua lembaga negara dinilai seharusnya ikut memikirkan penyelesaian persoalan kebebaaan berjilbab di berbagai institusi.

Termasuk presiden sebagai pemegang otoritas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun didorong untuk mengambil alih masalah. Sebab, membiarkan polemik ini berlarut merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Senin (21/4), mengatakan, jika SBY sayang terhadap Muslimah di Polri, TNI, sekolah dan institusi lain di Indonesia, maka persolan kebebasan berjilbab harus diambil alih. ''Jika tidak, masyarakat bisa menjauh. Sayang citra baik yang diupayakan selama ini,'' kata dia.

Dalam sistem negara presidensial, otoritas tertinggi berada pada presiden. Komnas HAM memandang akan lebih efetif jika dibuat peraturan pemerintah sehingga tidak perlu tiap lembaga mengeluarkan surat keputusan (SK).

Komnas HAM juga mendorong presiden berinisiatif mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang legalisasi pakaian seragam atau pakaian dinas di Polri, TNI, lembaga pendidikan, rumah sakit, institusi negara dan swasta.

PP ini mengakomodir semua agama, termasuk jilbab. ''Jika ini bisa segera diambil alih presiden, maka polemik tidak sehat ini bisa diakhiri,'' kata Maneger.

Saat ada yang secara sadar ingin berjilbab, negara dengan segala organnya, tidak boleh melarang. Maneger mengupayakan jika pemerintah hingga saat tidak memenuhi hak kebebasan beragama. Sebab mereka yang ingin berjilbab dan dilarang, ternyata dibiarkan.

''Disana pelanggaran HAM-nya, negara melakukan kejahatan HAM atau membiarkan terjadinya pelanggaran HAM,'' kata Maneger.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement