Rabu 26 Mar 2014 11:29 WIB

Dana Zakat Belum Optimal (4-habis)

Pembagiang zakat (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pembagiang zakat (ilustrasi).

Oleh: Rosita Budi Suryaningsih     

Hambatan lain juga terkadang datang di luar kemampuan DD. Misalnya, DD telah memberikan pendampingan bagi para petani, namun ternyata harga jual produk pertanian tersebut tiba-tiba anjlok.

DD juga telah mendirikan banyak koperasi agar bisa melindungi petani. Namun, tetap saja ada pihak yang mengambil keuntungan dari para petani agar melanggengkan kemiskinan yang menjerat mereka.

Pendampingan

Ada dua kategori yang dibantu oleh lembaga zakat, yaitu fakir dan miskin. Kaum fakir adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan dan memang tidak sanggup untuk mencari penghasilan.

Misalnya, orang jompo dan orang sakit. Bagi mereka bantuan yang dibutuhkan adalah pengamanan sosial, bantuan yang bisa langsung dipakai.

Sedangkan, kategori miskin adalah orang yang mempunyai penghasilan, namun sangat kecil. Ini jauh dari kecukupan untuk memenuhi kebutuhan dasar. “Mereka ini yang perlu diberikan program pemberdayaan,” ujar Ketua Baznas KH Didin Hafidhuddin.

Pemberdayaan itu sifatnya bisa meningkatkan keahlian dan adanya keterampilan baru yang bisa dipakai untuk menambah penghasilan.

Namun, dalam pelaksanaannya program seperti ini tidaklah mudah. Lembaga zakat sendiri pun perlu melakukan pendampingan. Sebab, jika dibiarkan dilepas, hasilnya tidak akan sesuai dengan rencana awal.

Berdasarkan hasil survei yang diketahui Didin, dari 100 orang yang menjadi sasaran program pemberdayaan, hanya 17 persen yang berhasil. Hasil program pemberdayaan ini, menurutnya, memang tidak bisa langsung dilihat.

Namun, akan jauh berguna dan memberikan hasil yang lebih besar pada lima atau sepuluh tahun mendatang. “Orang yang melihat sekarang tidak tahu bahwa manfaatnya nanti bisa dipetik beberapa tahun ke depan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement